Fungsi NPWP - NPWP Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun syarat kepemilikan NPWP diantaranya dengan mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak kemudian melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
Berikut ini beberapa fungsi utama NPWP :
1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP)
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : - Dokumen Import (PPUD/ PIUD) - Dokumen Eksport (PEB) - Dan lain-lain. - Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
Selain itu adapun manfaat wajib pajak memiliki NPWP adalah sbb :
- Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
- Pengajuan kredit bank;
- Pembuatan R/K di bank;
- Pengajuan SIUP/ TDP
- Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
- Pembuatan paspor
- Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
- Kemudahan pelayanan perpajakan
- Kemudahan pengembalian pajak
- Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri
Bagaimana? sudahkah anda memiliki NPWP?
Judul : Fungsi NPWP (nomor pokok wajib pajak)
Deskripsi : Fungsi NPWP - NPWP Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tan...
keyword :
Fungsi NPWP (nomor pokok wajib pajak),
fungsi